Konfusianisme sebagai agama dan filsafat
Konfusianisme muncul dalam bentuk agama di beberapa negara seperti Korea, Jepang, Taiwan, Hong Kong
dan RRC. Dalam bahasa Tionghoa, agama Khonghucu seringkali disebut sebagai Kongjiao
(孔教) atau Rujiao (儒教).
Agama Khonghucu di zaman Orde Baru
Di zaman Orde Baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan
tradisi Tionghoa di Indonesia. Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa
menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama yang diakui. Untuk menghindari
permasalahan politis (dituduh sebagai atheis dan komunis), pemeluk kepercayaan tadi kemudian
diharuskan untuk memeluk salah satu agama yang diakui, mayoritas menjadi pemeluk agama Kristen atau
Buddha. Klenteng yang merupakan tempat ibadah kepercayaan tradisional Tionghoa juga terpaksa merubah
nama dan menaungkan diri menjadi vihara yang merupakan tempat ibadah agama Buddha.
Agama Khonghucu di zaman Orde Reformasi
Seusai Orde Baru, pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa mulai mencari kembali pengakuan atas
identitas mereka. Untuk memenuhi syarat sebagai agama yang diakui menurut hukum Indonesia, maka
beberapa lokalisasi dilancarkan menimbulkan perbedaan pengertian agama Khonghucu di Indonesia dengan
Konfusianisme di luar negeri.
Sumber : id.wikipedia |